1. CV atau Comanditaire Venootschap
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
contoh :
2. PT : Perseroan Terbatas.
sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
contoh :
3. Perusahaan Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
contoh :
4. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
contoh :
5. Limited Company (Ltd. atau co, Ltd.)
adalah perusahaan korporasi (Corporation) yang berada di bawah holding (perusahaan induk) dimana dia memiliki perjanjian (hak) terbatas dari perusahaan induknya. Perjanjian terbatas itu bisa bermacam-macam. Entah itu dia nggak boleh buka unit bisnis baru, entah itu perjanjian yang lainnya. Dalam sebuah perusahaan terbatas, tanggung jawab anggota atau pelanggan perusahaan terbatas pada apa yang telah mereka investasikan atau dijamin perusahaan. Perusahaan terbatas mungkin dibatasi oleh saham atau dengan jaminan. Mantan mungkin dibagi lagi menjadi perusahaan publik dan perusahaan swasta. Yang dapat menjadi anggota dari sebuah perusahaan swasta dibatasi oleh hukum dan aturan perusahaan. Sebaliknya, siapa pun dapat membeli saham di sebuah perusahaan terbatas publik.Perusahaan terbatas dapat ditemukan di sebagian besar negara, meskipun aturan rinci yang mengatur mereka bervariasi. Hal serupa juga terjadi untuk perbedaan harus dibuat antara perusahaan diperdagangkan publik dari jenis plc (misalnya, Aktiengesellschaft Jerman (AG), Inggris PLC, Republik sebagai, Italia SpA dan Spanyol, Perancis, Polandia dan Rumania SA), dan “pribadi” jenis perusahaan (seperti Jerman GmbH, British Ltd, Polandia sp. z oo, yang sro Ceko, yang srl Italia dan Slowakia sro)
contoh :
6. Sdn. Bhd.
Mengatakan Sdn Bhd adalah perusahaan yang berbasis di Petaling Jaya, Malaysia, yang mengoperasikan situs web Says.com. [1] Perusahaan, sebelumnya dikenal sebagai Youthsays Sdn Bhd, adalah pelopor Malaysia dalam mempercepat jangkauan pengiklan melalui pemberdayaan sosial aktif pengguna media. Sejak titik dari awal tahun 2010, Says Sdn Bhd telah melayani lebih dari 80 merek terkemuka termasuk Nike, Coca–Cola, Unilever, Maxis dan Nestle. [2] Pada 8 Oktober 2013, Says Sdn Bhd menyelesaikan merger $ 20.000.000 dengan Catcha Media Berhad anak perusahaan untuk membentuk sebuah perusahaan baru, Rev Media Equity Holdings Sdn Bhd (Rev Asia) [3] Efektif 12 Desember 2013, Says Sdn Bhd menjadi Rev Sosial Malaysia Sdn Bhd. Sdn Bhd itu singkatan dari Sendirian Berhad, semacam perseroan terbatas di Malaysia.contoh :
7. Tbk (Terbuka)
Kalo yang ini penjelasanya sama dengan Incorporation, Tbk itu
perusahaan yang go publik. new corporation, jadi sahamnya bisa di
perjual belikan secara bebas melalui proses yang disebut IPO(initial
Public Offering) yang jika kita baca di surat kabar atau koran disebut
Rubrik ekonomi ..nah disitu biasanya ada IPOnya.
contoh :
8. NV
Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
contoh :9. Inc.
Inc. yaitu singkatan dari Incorporation yang mengandung pengertian sebagai bentuk perusahaan baru dari Corporation. Emang mirip banget pengertiannya. Bedanya, kalo Incorporation itu kepemilikannya bersifat dapat dipindahtangankan, lalu sahamnya bisa diperjual belikan secara bebas.contoh :
10. Corp.
Corp. merupakan singkatan dari corporation yang pengertianya yaitu perusahaan (holding/induk) berbadan hukum yang memiliki banyak perusahaan di bawahnya (anggota) dimana ia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota perusahaannya. Perbedaannya ini bisa bermacam-macam, baik bentuk usaha atau bahkan core business-nya.Selain itu Corporation / Corp. ini meliputi perusahaan ororganisasi profit maupun non-profit. Kepemilikan perusahaan di atur dengan suatu hukum (semacam AD/ART) gitu dan tidak bisa dipindahkan kepemilikannya begitu saja ke pihak lain, sehingga sahamnya kadang nggak bisa di jual secara bebas.
contoh :
11. Mnc
Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranan yang penting untuk transaksi internasional. Perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi. Subjek dalam perdagangan internasional secara tegas sangat memperhitungkan peran pemerintah yang besar dalm hubungan dengan MNC serta perusahaan lainnya dalam bisnis internasional. Perusahaan Multinational Coorporation (MNC) adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.contoh :
12. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.contoh :
13. Yayasan
Suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.contoh :
14. Pte Ltd = Private Limited
Private limited ini jenis perusahaan yang membatasi pemegang saham, di antaranya :
(1) para pemegang saham tidak dapat menjual atau mengalihkan saham mereka tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya, (2) para pemegang saham tidak dapat menawarkan sahamnya atau surat utang kepada masyarakat umum melalui bursa-saham, (3) jumlah pemegang saham tidak bisa melebihi angka tetap (biasanya 50).
contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar